Rabu, 25 Maret 2009

Bahaya, Mantan Napi Bisa Jadi Caleg !


Benar-Benar Mabok ini republik, gimana nggak mabok kalau peraturannya saja menurut saya sungguh “memaklumi” bekas orang-orang yang sudah pernah masuk bui. Setidaknya itulah keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Sumber yang saya kutip dari Koran SINDO, 25 Maret 2009.
...........Dalam putusan uji materi UU 10/2008 tentang Pemilu itu, MK mnyatakan norma hukum yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Apa nggak bisa tegas ketetapan hukum kita, apa karena (hampir rata-rata) pejabat kita banyak yang tersangkut masalah hukum sehingga peraturan pun tidak diperketat. Kalau betul anggapan banyak orang bahwa “hukum bisa dibeli” kemungkinan besar banyak benarnya dan (sudah) dipraktekkan di negeri ini.

Saya dulu ingat waktu bi bangku SMA seorang guru mata pelajaran Tata Negara saya pernah bercerita tentang seorang pejabat di luar negeri (Amerika atau negara mana saya lupa) yang terbukti telah berselingkuh, ketika pejabat itu hendak mencalonkan diri menjadi pimpinan maka seluruh anggota dewan bahkan masyarakat ikut menolak dengan alasan “kalau istrinya saja dikhianati, bagaimana dengan negeri ini?”. Sebuah alasan yang sangat simpel dan menurut saya sangat masuk akal.

Silahkan pembaca sekalian komentari dan pikirkan kembali alasan tersebut. Terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar Anda disini !!!