Setidaknya itulah pertanyaan besar bagi para pencari dana pinjaman terutama dari personal maupun corporate. Karena sudah selayaknya bank di saat seperti sekarang ini lebih menggiatkan usahanya dalam penyaluran kredit. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar yang luas bagi para investor maupun pengusaha lokal untuk menjadikan bisnisnya semakin maju dan berkembang.
Namun tentu prinsip kehati-hatian bagi pihak bank juga harus dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh perbankan. Jangan sampai kasus seperti kredit macet pada tahun 1997/1998 bakal terjadi lagi. Patut kita berikan apresiasi kepada pemerinah melalui Bank Sentral (BI) yang pada awal bulan lalu telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 7,75% dari sebelumnya 8,25%.
Penurunan tersebut merupakan sebuah rangsangan bagi perekonomian kita yang sedang terkena dampak krisis ekonomi global yang berawal dari Amerika (AS). Dan kalau saya amati kondisi perekonomian kita relatif stabil dan kuat dengan adanya cadangan devisa negara yang cukup serta iklim politik, dan keamanan yang kondusif, turut menjadi indikator dalam berinvestasi.
Hampir dalam sepekan ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan rata-rata 2,2%. Ditambah lagi dengan penguatan mata uang rupiah terhadap kurs dolar Amerika (USD) merupakan faktor yang cukup penting bagi bank untuk mempertimbangkan penurunan suku bunganya.
Faktor inflasi juga sangat signifikan mempengaruhi penurunan suku bunga, namun BI Rate seharusnya mampu menekan suku bunga perbankan di Indonesia secara efektif sebagai acuan suku bunga perbankan.
Indikasi BI Rate akan kembali dipangkas kemungkinan besar akan kembali dilakukan, mengingat indikator-indikator pemengaruhnya menunjukkan sinyal yang baik. Semoga kita semua bisa saling menjaga kepercayaan, karena itikad baik dalam kontrak kedua antarpihak merupakan dasar yang utama.

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar Anda disini !!!